banner 468x60

3 Orang Pelaku Penipuan Berkedok Sales Regulator, Terciduk Jajaran Polres Klaten

 News
banner 468x60

Suarapamong.com Klaten_Jajaran Polres Klaten berhasil meringkus 3 pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan di Desa Braian, Kecamatan Prambanan dengan modus seles regulator kompar gas.

Palaku Penipuan berkedok seles Regulator
Siang tadi, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang berjumlah 5 orang dengan mendatangi korban dan memberitahukan tentang hadiah.

Korban didatangi oleh pelaku, dengan membujuknya bahwa ia telah mendapatkan hadiah kompor gas senilai Rp.29 juta rupiah, dan untuk mendapatkan hadiah itu, mereka harus membayar biaya pajak PPh, dengan nilai 2 juta rupiah atau dengan menitipkan barang atau perhiasan dan tidak diperkenankan menitipkan sertifikat/ BPKB,” Ungkap AKP Adriansyah Rithas Hasibuan Kamis ( 14/05/2020) di Mapolres Klaten.
Saat melakukan aksinya, Kata AKP Adriansyah, pelaku membujuk korban dengan menjanjikan hadiah kompor yang akan dikirim paling lama 5 hari.

Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban yang beralamat di branjan, kecamatan Prambanan. Karena korban saat itu tidak memiliki uang, maka korban memberikan jaminan berupa emas seberat 9 gram,” imbuhnya.
Selanjutnya, Karena ditunggu-tunggu hadiah yang dijanjikan oleh pelaku juga belum dikirim, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Prambanan.

Ketiga pelaku berhasil di tangkap oleh Satuan Reskrim Polres Klaten di wilayah polres Salatiga, dari 5 pelaku 3 diantaranya di gelandang ke Polsek Prambanan untuk dilakukan pemeriksaan,” Imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Prambanan AKP Suyono, bahwa setelah di minta keterangan dari korban, petugas melakukan pengejaran yang di bantu oleh Resmob Polres Salatiga.

Berkat kerjasama polres Salatiga akhirnya 5 pelaku berhasil di tangkap, 2 pelaku menjalani pemeriksaan di Salatiga dan 3 pelaku di lakukan pemeriksaan di polres Klaten,” Pungkasnya.
Menurut keterangan tersangka Widianto, aksi yang dilakukan olehnya karena didasari karena kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka dijeret pasal 378 dan 372 acaman hukuman 4 tahun penjara.widi

banner 468x60
Avatar photo

Author: 

Related Posts

Comments are closed.