banner 468x60

Eks Napi Asimilasi Berulah Lagi,Kali ini Dalam Kasus Narkoba

 News
banner 468x60

Suarapamong.com_ Klaten 20/05/2020 Jajaran Polres Klaten membekuk tersangka kasus narkoba masing-masing Jujuk Hariyanto (37) warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Semarang Utara,Kota Semarang dan Wahyu Nugroho Dwi Prayitno (23) warga Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyanto, mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula ketika pada Rabu (13/5/2020)

Sekitar pukul 10.30 WIB petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari petugas Lapas kelas IIB Klaten, bahwa telah ditemukan barang berupa makanan yang didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat.

Setelah dibuka didalamnya ada potongan plastik bening berisi paketan lakban coklat terbungkus tisu warna putih, yang didalamnya plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I, bukan tanaman yang dibawa oleh seorang pengunjung warga binaan.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang yang ditemukan oleh petugas Lapas Klaten dan ternyata benar ditemukan bukti diduga Narkotika jenis Sabu,ujarnya.

Selanjutnya petugas membawa barang bukti tersebut untuk mencari orang yang telah mengantarkan pesanan berupa makanan tersebut di Lapas Klaten

Dan sekitar pukul 23.30 petugas mengamankan tersangka WAHYU di Dk. Kempong, RT 38 / RW 19, Ds. Banjaroya, Kec. Kalibawang, Kab. Kulonprogo.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan benar makanan tersebut telah dimasukan paketan Narkotika golongan I bukan tanaman didalam leher kepala ayam sebelum dikirim ke Lapas Klaten oleh tersangka, atas penemuan barang bukti tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dilakukan interogasi.

Guna pengembangan terlapor lainnya dan pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB petugas mengamankan tersangka JUJUK di lapas Klaten dari hasil pengembangan oleh tersangka WAHYU selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Klaten untuk pemeriksan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Wahyu merupakan eks napi yang baru bebas berdasarkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun tersangka kembali berulah dan kali ini dalam kasus narkoba.

Modus operandi kedua tersangka, Yakni Tersangka Wahyu, mengirimkan paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Inex dengan cara memasukan paket tersebut ke dalam leher kepala ayam masak, yang akan dikirimkan kepada tersangka Jujuk warga binaan Lapas Klas IIB Klaten namun pada saat pemeriksaan di ruang pendaftaran dan penggeledahan Lapas Klas IIB Klaten petugas menemukan paket berisi Sabu dan Inex.

Kemudian melaporkan kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Klaten.Tersangka Wahyu mengirimkan paket sabu dan inex ke Lapas Klas IIB Klaten yang disembunyikan kedalam leher kepala ayam masak yang merupakan pesanan dari sdr.JUJUK yang merupakan warga binaan Lapas Klas IIB Klaten.Tersangka Jujuk memesan paket sabu dan inex serta handphone dari sdr. WAHYU untuk dikirimkan kedalam Lapas melalui makanan.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun.widi

banner 468x60
Avatar photo

Author: 

Related Posts

Comments are closed.