banner 468x60

Hari Ini, Resmi Dilaporkan Pihak Kepolisian Penghina Profesi Wartawan

 News
banner 468x60

 

Suarapamong.com_Klaten Buntut panjang kasus dugaan pelanggaran UU No 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 4 tentang informasi dan transaksi elektronik. UU No 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 3 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang dilakukan oleh 2 pengusaha asal Sukoharjo, dan Karanganyar Jawa Tengah. 2 (dua) orang tersebut merupakan kepercayaan oknum anggota DPR RI yang berinisial P Y dari Dapil 4 (Empat) serta pernah menjadi Wakil Bupati Karanganyar yang di percayai mengelola dan menjalankan tambang galian c di desa Kaliwedi,

Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Izin milik Winarto dengan Nomor IUP OP 543.32./9693 Tahun 2019 yang saat ini diduga sudah menjadi milik oknum anggota DPR RI tersebut dengan proses yang terkesan mengabaikan UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pasal 93 ayat (1) dan (2). Berawal dari berita yang di tulis oleh Bowo Hariyanto di beritaistana.com dengan judul ( https://www.beritaistana.id/berita/memanas-diduga-tambang-di-desa-kaliwedi-gondang-pelimpahan-iup-op-salahi-uu-minerba/ ).

Kurang lebih jam 15 : 27 WIB tanggal 2-Juli-2020 Bowo Hariyanto, di telpon nomor yang tidak dikenal dengan nomor (082134770xxx) yang mengaku bernama Afri Rismawati, mengajak ketemu Bowo Hariyanto karena tidak terima tambang miliknya dinaikkan berita, pada waktu Afri Rismawati telpon saat itu Bowo Hariyanto sedang melakukan liputan di daerah Jogonalan, Klaten, bersama rekannya Hamzah Amirudin. Bowo Hariyanto menyanggupi ajakkan pertemuan Afri Rismawati seusai liputan habis magrib tetapi Afri Rismawati tidak mau bila habis magrib dan Afri Rismawati memaki Bowo Hariyanto dengan kata-kata GATHEL kemudian sambungan telpon itu di ambil oleh Suhardi Dwi Utomo sambil marah-marah dan memaki-maki Bowo Hariyanto melalui sambungan telepon selulernya dengan Ucapan wartwan GOBLOK Waratwan PEKOK.

Pembicara melalui telpon antara Bowo Hariyanto dengan Afri Rismawati dan Suhardi Dwi Utomo itu terekam dengan durasi 10menit. Karena tindakan tersebut Bowo Hariyanto merasa profesi nya di rendahkan dan tidak dihargai oleh sebab itu Bowo Hariyanto pada tanggal 6 Juli 2020 telah menggandeng tim lawyernya untuk melaporkan dugaan pehinaan profesi kewartawanan yang disertai pelanggaran ITE. Saat Itu resmi di laporkan ke Mapolres Klaten, dengan Nomor aduan 007/LP/VII/2020.

Hari ini 8 Juli 2020, saya telah resmi melaporkan ibu Afri Rismawati, dan pak Suhardi Dwi Utomo ke Mapolres Klaten dengan di dampingi lawyer saya pak Joko Yunanto,. S.H dengan nomor pengaduan 007/LP/VII/2020. ujar Bowo Hariyanto kepada para wartawan, “saya ucapkan terimakasih banyak atas kehadirannya rekan-rekan wartawan tadi di Mapolres Klaten dalam rangka pengawal laporan pengaduan saya. Kita percayakan sepenuhnya kasus ini ke penyidik Polres Klaten. saya percaya dengan penyidik Polres Klaten akan berkerja dengan serius dan cepat menangi Laporan saya tutupnya”. (Bowo)

Joko Yunanto, S.H, selaku Kuasa Hukum Bowo Hariyanto, menambahkan Proses hukum ini ditempuh untuk pembelajaran masyarakat dan terapy efek jera jangan sampai dikemudian hari terulang perbuatan yang sama. Ingat-ingatlah ada pepatah “mulutmu harimaumu” tutupnya,” Joko Yunanto.

Terpisah Sementara Warsito selaku Pimpinan Redaksi Berita Istana menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh dua orang kepercayaan oknum anggota DPR RI tersebut jelas sekali menumpulkan dan mengebiri Kebebasan Pers yang ada di jawa tengah maupun dilain daerah, padahal kebebasan Pers harus dijunjung tinggi dalam negri ini, jika adanya intervensi terhadap Wartawan dan media jelas telah melanggar kebebasan Pers UU No 40 tahun 2009.

“Saya sebagai pimpinan redaksi prihatin mendengar kata kata kotor yang terucap dari mulut Afri dan endong terhadap wartawan BERITAistana.id statemen seperti itu keluar dari mulut orang yang mengaku sebagai kepercayaan oknum DPR RI yang seharusnya memberikan tauladan yang baik.

Saat dihubungi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke S.pd,Msc,MA terkait kasus ini beliau mengatakan,” bawasanya wartawan itu juga manusia sehingga perlu dihargai harkat dan martabatnya dalam menulis berita,oleh karena itu kepada setiap orang ataupun setiap warga masyarakat janganlah bersikap emosional dalam menanggapi sebuah berita, sehingga jangan merendahkan seorang yang berprofesi wartawan. Oleh karena itu Ketua PPWI juga sangat berharap sekali kepada pihak kepolisian benar-benar memperhatikan dan menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut,” pungkasnya.(8/7/2020)

banner 468x60
Avatar photo

Author: 

Related Posts

Comments are closed.