banner 468x60

Polres Klaten Berhasil Menangkap 7 Tersangka Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba

 News
banner 468x60

Suarapamong.com Klaten-Polres Klaten(Sat
Resnarkoba)teruss melakukan upaya Penyelidikan dan Penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Terbukti, di pertengahan April 2020 ini jajaran Polres Klaten berhasil menangkap 7 tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba dari sejumlah lokasi berbeda.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Rabu (15/4) siang.

Kasat menjelaskan, 7 tersangka berhasil diamankan terdiri dari tersangka psikotropika ada 4 orang dan tersangka narkotika ada 3 orang.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan 435 butir pil jenis trihex dan 1,02 gram sabu.

Mulyanto menjelaskan, tersangka DS mengaku memperoleh obat dari Ahmad yang berstatus DPO.

“Obat tersebut oleh DS dijual kepada tersangka F yang kemudian menjual kembali kepada saksi Vanny dan Faisal,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka DS mengaku membeli pil dari tersangka AS kemudian dijual kepada saksi Agus Munawar.

“Tersangka AS membeli pil melalui medsos dari Wawan yang saat ini berstatus DPO,” kata Kasat.

Terkait kasus sabu, AKP Mulyanto menjelaskan tersangka AN memperoleh sabu dengan cara membeli dari DP atas pesanan Tintir dan Topan, keduanya berstatus DPO.

“Sebelum sabu diserahkan kepada Tintir, tersangka mengurangi paketan (sabu diambil sedikit) untuk dipakai bersama-sama tersangka DP dan S,” jelas AKP Mulyanto.

Ia menambahkan, tersangka DP memperoleh sabu dengan cara membeli dari SH (DPO) melalui medsos.

“Tersangka S berperan ikut serta bersama DP pada saat akan mengambil atau mengantarkan sabu kepada Arul dengan upah memakai sabu secara gratis,” pungkasnya.

Polisi menjerat tersangka psikotropika dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sementara tersangka terkait sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.Adm sp.

banner 468x60
Avatar photo

Author: 

Related Posts

Comments are closed.