banner 468x60

Polres Klaten, Berhasil Mengungkap Tindak Kejahatan Pencurian Sapi

 News
banner 468x60

Suara pamong.com_Klaten Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian hewan ternak (sapi) di dukuh Karang Kepoh, desa Dompyongan, kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Ada 4 orang tersangka, yakni SM (56) warga dukuh Demung, desa Nangsri, kecamatan Manisrenggo; ST (62) warga Sarap, desa Pesu, kecamatan Wedi; SP (41) warga Jetis, desa Gatak, kecamatan Ngawen; SG (48).

Awalnya, pemilik sapi (korban) Purwanto, warga Karang Kepoh, desa Dompyongan, kecamatan Jogonalan pada hari Sabtu (18/04) sekira pukul 02.00 wib, melihat sapinya masih di dalam kandang, sekitar pukul 04.15 wib korban terbangun dari tidurnya dan mendapati sapi miliknya sudah raib di curi orang. Kemudian korban mencarinya, namun sapi tidak diketemukan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogonalan, Sabtu (18/04/2020).

“Modusnya, keempat tersangka sepakat menyewa mobil untuk melakukan pencurian sapi dengan cara mengambil sapi dari kandang selanjutnya memasukkan ke dalam mobil. Kerugian korban berkisar Rp21 juta,” ungkap AKBP Wiyono Eko Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Andriansyah Rithas Hasibuan di Aula Satya Haprabu, Mapolres Klaten, Selasa siang (21/04/2020).

Dikatakannya, keempat tersangka diringkus jajaran Satreskrim pada hari Senin sore (20/04/2020) kemudian dibawa ke Polsek Jogonalan untuk dilakukan penyidikan. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa; satu ekor sapi jantan warna merah (lk.1 kwintal) umur 3 th, satu buah Laptop warna hitam beserta tas, satu unit KBM Daihatsu Luxio (putih) nopol. AD 8470 ZC (dalam proses).

“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ke 1,3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkas Hasibuan. (WD/Red)

banner 468x60
Avatar photo

Author: 

Related Posts

Comments are closed.